Kejaksaan Selamatkan Uang Negara 315 Juta Dari Kasus Korupsi

0
403
Bhasafm
Uang Negara- Kejaksaan Negeri Situbondo merilis hasil penanganan tindak pidana korupsi (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Kejaksaan Negeri Situbondo merilis hasil penanganan tindak pidana korupsi selama Januari hingga Oktober 2020. Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 315 juta lebih.

Kasus korupsi terbaru Kejaksaan mengeksekusi uang pengganti sebesar 96 juta dari Imam Ilyas Gasali, terpidana kasus korupsi tanah kas desa (TKD) tahun 2018 di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.

Menurut Plt Kepala Kejaksaan Negeri Situbnodo, Arifin Hamid, uang sebesar 96 juta itu merupakan uang pengganti dan dikembalikan ke kas Negara melalui BRI. Terpidana Imam Gazali merupakan ASN penyewa tanah kas Desa Sumberejo seluas 2 hektar. Dijelaskan, bahwa sewa tanah tersebut seharusnya 196 juta, namun yang bersangkutan hanya membayar100 juta.

“Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di vonis  2 tahun 6 bulan,” kata Arifin Hamid, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu, 4 Oktober 2020.

BACA JUGA :  Percikan KWH Meter Sambar Pertalite, Rumah dan Motor Thunder Ludes Terbakar

Arifin menambahkan, terpidana sempat melakukan banding hingga kasasi  ke Mahkamah Ahgung atas amar putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya. Hakim MA menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atau lebih rendah dari putusan pengadilan Tipikor Surabaya yang menvonisnya 2 tahun 6 bulan  penjara.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Situbondo juga merilis capaian kinerja selama Januari-Oktober 2020. Bidang Tindak Pidana Umum PNBP tilang sebesar 302 juta 320. PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak perkara sebesar 33 juta 033 ribu. Capain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terdapat pemulihan keuangan negara mencapai lebih dari 360 juta.  Untuk Bidang Pembinaan pada program Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari 591 juta.