PT WOM Gugat Dinas Lingkungan Hidup Situbondo ke PTUN

0
380
Bhasafm
Majelis Hakim PTUN meninjau lokasi penyimpanan bahan baku pupuk organik PT WOM di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit ( foto: Zaini Zain )

Situbondo- PT WOM atau Wahana Organik Mulya Jaya,  menggugat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo. Perusahaan pupuk organik yang berada di Desa  Klatakan, Kecamatan Kendit, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PT WOM keberatan atas kebijakan DLH Pemkab Situbondo yang dinilai arogan menutup paksa perusahaan tersebut. Selain dinilai tak prosedural dan cacat hukum, penutupan tersebut telah menyebabkan para karyawan kehilangan pekerjaan.

Salah seorang kuasa hukum PT WOM, Jayadi, mengatakan, DLH menutup usaha PT WOM sejak Agustus 2020. Kliennya mengajukan gugatan ke PTUN atas penutupan tersebut karena dinilai cacat hukum.

“Klien kami (PT WOM) melakukan gugatan ke PTUN karena DLH sudah melampaui kewenangannya. Penutupan tersebut sungguh tidak masuk akal,” ujarnya,Rabu, 17 Februari 2021.

Menurut Jayadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi DLH untuk menghentikan paksa PT WOM. Selama ini, perusahaan yang bergerak di bidang pupuk organik itu telah memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan.

“Penutupan ini bertentangan dengan Pasal 71 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” ujarnya.

Jayadi menambahkan, DLH tidak memiliki kewenangan untuk menutup. Kalau pun terjadi dampak lingkungan, DLH hanya bisa melakukan evaluasi dan memfasilitasi agar memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Jayadi menambahkan, kalau pun ada pelanggaran prosedur terkait lingkungan, DLH hanya bisa memberikan rekomendasi. Sebab sesuai ketentuan yang berhak menutup adalah Bupati, Gubernur dan Menteri.

“Ini sangat aneh dan luar bisa karena Kepala Dinas menutup perusahaan. Yang berwenangan menutup harusnya Bupati,” ujarnya.

Jayadi menambahkan, hakim PTUN  sudah turun ke lapangan melihat tempat penampungan bahan baku pupuk organik, yang disebut-sebut mencemari lingkungan. Padahal, tempat penyimpanannya jauh permukiman warga. Jayadi menyesalkan adanya kebijakan tersebut, karena telah menghilangan mata pencaharian puluhan karyawan serta puluhan pekerja lainnya yang selama jadi mitra PT WOM.

“Hakim sudah turun ke lapangan dan melihat langsung lokasinya. Kami akan hadirkan juga anggota DPRD Situbondo yang pernah sidak ke lokasi untuk jadi saksi di persidangan,” sambungnya.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Situbondo, belum  berhasil dikonfirmasi.

Reporter: Zaini Zain