Berkas Tiga Tersangka Perdagangan Orang di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Sudah P21

0
465
BhasaFM
Kasat Reskrim (kiri) saat mendampingi Wakapolres Situbondo jumpa pers, Jum'at 17 Januari 2020 (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Ini perkembangan terbaru kasus perdagangan orang yang di bongkar polisi di eks lokalisasi Gunung Sampan akhir Juli 2019 silam. Berkas kasus yang sempat menghebohkan warga kota santri itu kini sudah dinyatakan P 21 atau sempurna.

Polres telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan 12  gadis-gadis cantik asal Bandung. Dari jumlah tersebut lima diantaranya masih berstatus anak di bawah umur, yang dipekerjakan menjadi wanita malam di salah satu wisma eks lokalisasi gunung sampan.

 Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas tiga tersangka  dan meminta Polres melengkapinya. Ketiga tersangka kasus perdagangan orang  itu masih satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anaknya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, pihaknya sudah melengkapi berkas ketiga tersangka sesuai petunjuk jaksa. Berkas yang harus dilengkapi penyidik, yaitu mengkonfirmasi kembali status lima anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi wanita malam.

Masykur mengaku, tidak ada kesulitan selama penyidik melengkapi berkas, meski saat ini mereka sudah berada di Jawa Barat. Atas bantuan Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, penyidik sudah merampungkan pemeriksaan.

Masykur menambahkan, saat ini berkas ketiga tersangka sudah lengkap atau P21. Penyidik menunggu kesiapan jaksa, untuk melakukan pelimpahan tahap kedua yaitu menyerahkan ketiga tersangka human trafficking itu kepada jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui. Polres Situbondo membongkar praktek human trafficking di eks lokalisasi gunung sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo, akhir Juli 2019. Dari hasil penggerebekan di salah satu wisma, polisi mengamankan 12  Pekerja Seks Komersial.  Lima dari 12 PSK asal Bandung Jawa Barat  itu masih berstatus anak di bawah umur. Dua orang  masih berusia 14 tahun, sedangkan tiga orang lainnya berusia 17 tahun.

Terbongkarnya kasus perdagangan anak di bawah umur, bermula dari laporan pihak keluarga korban Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).  Setelah melakukan penelusuran anak-anak tersebut ternyata berada di eks lokalisasi Gunung Sampan. Mereka di bawa dari Bandung menggunakan minibus dan dijanjikan bekerja di café.

Polres Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka yang masih satu keluarga, yaitu ST (mucikari), SB  yang tak lain istri ST serta anaknya yaitu NT. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses