Situbondo- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN dilingkungan Pemkab Situbondo, mendukung program Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai ketentuan perundang-undang. ASN termasuk pejabat eselon yang tak memiliki kinerja baik bisa dicopot dari jabatannya.
Menurut Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono, para ASN harus bekerja dengan baik sesuai ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010. ASN harus mendukung program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, termasuk bersama-sama mewujudkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Para pimpinan OPD harus mengerti visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.
“Kami datang ke daerah-daerah karena kami memiliki program pembinaan untuk daerah yang baru melangsungkan Pilkada,” kata Rudiarto Sumarwono.
Rudiarto yang menjabat Bidang Pengawasan Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi KASN, menambahkan, ada 17 kewajiban ASN dan 15 larangan yang harus dipatuhi seluruh ASN. Pemerintah telah menetapkan aturan untuk menilai kinerja ASN. Kalau hasil evaluasi secara bertahap kinerjanya buruk, ASN yang bersangkutan bisa dicopot.
“Sudah ada kebijakan PP No 30 tahun 2019 dan Menpan No 8 tahun 2001. Tentu menjadi tugas Inspektorat melakukan pemeriksaan bagi ASN bermasalah untuk menentukan sanksinya apakah termasuk ringan, sedang atau berat,” terangnya
Reporter: Zaini Zain