
Situbondo- Rapat koordinasi Satgas Covid-19 Situbondo, memutuskan pemberlakuan jam malam, Rabu kemarin. Semua fasilitas umum dan tempat usaha di jalan pantura Situbondo harus tutup maksimal pukul 20.00.
Penerapan jam malam ini untuk membatasi transit pengendara di jalan pantura, mengingat jalan pantura merupakan nasional trans Jawa-Bali, yang dinilai berpotensi menyebarkan virus Corona. Bagi tempat usaha yang tak mengindahkan himbauan tersebut akan ditertibkan.
Menurut Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, pemberlakuan jam malam untuk memudahkan Satgas mengendalikan penyebaran virus Corona di Situbondo. Semua tempat usaha seperti pertokoan, warung, rumah makan, masjid dan fasilitas umum lainnya yang berada di jalur pantura harus tutup pukul 8 malam.
Dadang menjelaskan, jika tempat usaha masih tetap buka, akan membuka peluang pengendara yang melintas transit di Situbondo. Padahal, semua pasien positif Corona di Situbondo tertular di luar daerah. Jangan sampai, impor virus terus terjadi melalui jalur trans-Jawa Bali.
Tidak hanya itu, Dadang mengaku, Satgas juga mengevaluasi pengawasan terhadap warga asal luar kota yang datang ke Situbondo masih lemah. Satgas akan mengoptimalkan pengawasan di terminal dan jalur pelabuhan. Sedangkan penjagaan di pintu masuk perbatasan sudah berjalan optimal.
Lebih jauh Dadang Wigiarto menegaskan, Satgas Kabupaten juga mengevalusi kinerja Satgas Desa. Dadang mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah membuat form checklist untuk disebar ke setiap desa, sebagai panduan praktek kinerja Satgas Desa.