Situbondo- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta seluruh pengawas TPS, agar memantau pendistribusian surat undangan pemilih satu hari sebelum pencoblosan, mengingat distribusi undangan pemilih sangat berpotensi terjadinya pelanggaran.
Menurut Komisioner Bawaslu Situbondo, Slamet, pengawasan distribusi undangan pemilih menjadi salah satu materi bimbingan teknis, karena hal itu merupakan salah satu tugas pokok pengawas TPS. Slamet meyakini tak semua undangan akan sampai kepada pemilih, karena bisa jadi ada pemilih tidak ada di tempat maupun sudah meninggal dunia.
“Sekarang istilahnya Form C pemberitahuan untuk pemilih. Ini harus diawasi dan dipastikan berapa form C pemberitahuan itu yang tersisa,” katanya, Senin, 30 November 2020.
Slamet menambahkan, pengawas TPS mulai melakukan pengawasan tiga hari sebelum pencoblosan. Selain mengawasi distribusi undangan pemilih, mereka juga bertugas mengawasi pendirian TPS. Sesuai ketentuan pendirian TPS harus memiliki ukuran 10X8 meter, mengingat pelaksanaan Pilkada berada di masa pandemi.
Menurutnya, saat hari pencoblosan semua pengawas TPS harus memastikan semua pemilih yang datang ke TPS harus mengenakan masker. KPU telah menyediakan masker sesuai jumlah pemilih di masing-masing TPS.
“Pastikan ada screening di pintu masuk serta semua pemilih sudah melakukan cuci tangan dan menjaga jarak di TPS,” ujarnya.
Slamet menambahkan, Bawaslu melakukan pengawasan secara daring menggunakan apliakasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siswaslu). Oleh karena itu, akan ada pemantapan bimtek bagi pengawas TPS sebelum mereka bekerja di lapangan.
“Nanti tanggal 3 Desember akan ada bimtek berkaitan dengan pengawasan daring. Itu sebabnya PTPS harus punya android,” pungkasnya.