Situbondo- Bupati Situbondo Karna Suswandi gowes atau naik sepeda pedal dari Situbondo ke Asembagus. Bupati bersama Satgas Covid-19 melakukan rapat koordinasi dengan Satgas Kecamatan dan para Kepala Desa dalam rangka mitigasi pengendalian penyebaran Covid-19.
Dari Kecamatan Asembagus, Bupati yang akrab dipanggil Bung Karna itu melanjutkan bertemu Satgas Kecamatan Jangkar dan Banyuputih. Bupati mengunjungi tiga Kecamatan di wilayah timur tersebut mengingat penyebaran pasien Covid-19 di tempat itu cukup tinggi beberapa hari terakhir ini.
Bung Karna meminta seluruh kepala desa bersama Satgas terus memonitor perkembangan penyebaran Covid-19 di desanya. Kalau ada warga terkonfirmasi positif dan melakukan isolasi mandiri di rumah, Kades diminta melakukan pengawasan secara ketat. Kades juga diminta mengkoordinir pemenuhan kebutuhan sembako dan vitamin bagi pasien isolasi.
Menurut Bung Karna, kalau pasien OTG atau Orang Dengan Tanpa Gejala melakukan isolasi mandiri dan tak mendapatkan pengawasan, bisa jadi akan menularkan kepada warga yang lain. Sesuai penjelasan para pakar, bahwa satu pasien bisa menularkan kepada dua orang kontak erat dalam sehari.
“Bisa dibayangkan kalau hadir ke acara hajatan akan ada berapa orang yang akan tertular. Dari orang yang tertular akan terus menularkannya kepada yang lain,” katanya, Jumat, 25 Juni 2021.
Bung Karna berharap, agar pengawasan benar-benar dilakukan secara ketat, sebab kalau penularannya terus meluas akan semakin sulit untuk mengendalikannya. Saat ini kata Bung Karna, Satgas telah meminta Puskesmas menyiapkan dua ruang isolasi bagi pasien Covid. Bagi pasien yang tidak memungkinkan isolasi mandiri di rumah, bisa di isolasi di Puskesmas atau di RSUD Asembagus.
“Akan lebih mudah pengawasannya kalau isolasi di Puskesmas. Selain itu, ada petugas medis yang terus memantau kesehatan pasien. Mohon kerjasamanya Satgas dan pihak-pihak terkait karena ini untuk kemanusiaan,” terangnya.
Selain itu, Bung Karna juga meminta Satgas Kecamatan melakukan pengawasan tempat-tempat berpotensi penyebaran Covid-19. Adanya kerumunan di tempat umum seperti taman kota maupun pusat perbelanjaan harus terus diawasi agar menerapkan prokes. Sesuai surat edaran yang baru, waktu buka pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 8 malam.
“Tolong pak Camat bersama Satgas menegakan operasi yustisi. Pusat perbelanjaan dan tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan diawasi secara ketat,” katanya.
Reporter: Zaini Zain