Situbondo- Penyerapan dana SPM atau Surat Pernyataan Miskin ternyata masih rendah. Dari total anggaran 4 Miliar di APBD 2018, hingga akhir Agustus anggaran berobat gratis bagi warga miskin itu masih terserap 1,3 Miliar.
Rendahnya serapan dana SPM tersebut, salah satunya disebabkan karena batasan biaya berobat di rumah. Akibatnya, warga miskin pengguna SPM harus menanggung hutang biaya pengobatan mencapai 700 jutaan.
Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sastra Ananda, mengatakan, pihaknya menyesalkan rendahnya serapan anggaran dana SPM. Padahal, masih banyak warga miskin tak bisa berobat, karena ketatnya aturan mendapatkan SPM.
Menurut Janur, sesuai Peraturan Bupati (Perbup), warga bisa mendapatkan SPM jika masuk kategori sangat miskin dan miskin. Selain itu, biaya pengobatan pengguna SPM dibatasi maksimal 5 juta rupiah.
Janur mengaku, kelebihan biaya berobat di atas 5 juta, ditanggung berdua antara warga miskin dan Pemerintah. Peraturan ini jelas-jelas tidak masuk akal, karena mereka yang sudah dinyatakan sangat miskin dan miskin mendapatkan SPM, harus membayar biaya pengobatannya di atas biaya pengobatan 5 juta rupiah.
Akibatnya kata Janur, saat ini pengguna SPM memiliki hutang ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoer Rahem Situbondo sebesar 700 jutaan. Hal itu sesuai SPH atau Surat Pertanggungan Hutang dari pihak rumah sakit.
Janur berharap, agar hutang warga SPM ke rumah sakit diambilkan dari dana SPM, bukan lagi dibebanbankan kepada pengguna SPM. Selain itu, Janur meminta Bupati merevisi Perbup tentang SPM.
Komisi IV DPRD Situbondo lanjut Janur, menginginkan Bupati Dadang Wigiarto, merevisi Perbup untuk mengakomodir warga hampir miskin bisa mendapatkan SPM, serta tidak ada lagi batasan biaya berobat bagi warga pengguna SPM.