Situbondo, bhasafm.co.id- Masih maraknya penjualan hewan dilindungi di Situbondo mendapatkan perhatian khusus dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Salah satu hewan dilindungi yang diperjual belikan yaitu Landak Jawa (Hysticidae).
Ditemukan di akun media sosial Facebook beratasnamakan Nawang Lintang Kawuryan yang aktif di grup Facebook “Kicau Mania Sumbermalang Besuki Situbondo”. Akun tersebut mengirimkan sebuah video yang menunjukkan dua ekor landak jawa.
Kepala BKSDA Jatim Nur Patria mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan adanya jual beli landak jawa tersebut karena hal itu melanggar aturan hewan dilindungi.
Ia melanjutkan, meskipun populasi landak jawa di provinsi Jawa Timur cukup banyak. Namun hewan ini tetap tidak boleh diperjualbelikan.
Ia memerintahkan kepada BKSDA Regional III untuk menelusuri terjadinya penjualan hewan tersebut serta pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Polres Situbondo