Situbondo, bhasafm.co.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan tambahan waktu satu bulan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo untuk menyelesaikan sisa kerugian keuangan negara.
Inspektur Pemkab Situbondo, Imam Anshori, menyatakan perpanjangan waktu terhitung mulai 29 Juli 2026 tersebut berfokus pada pengembalian sisa kerugian daerah senilai Rp931,659 juta.
Sebelumnya, BPK menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar pada pelaksanaan kegiatan proyek fisik jalan tahun anggaran 2025 di lingkungan Dinas PUPP.
Meskipun sebagian telah dikembalikan sebelum batas waktu awal 28 Juli 2026, masih terdapat sisa tanggungan sebesar Rp900 juta lebih yang belum dituntaskan.
Sesuai Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2024, penyelesaian sisa kerugian melibatkan pihak ketiga yang wajib menandatangani surat pernyataan beserta jaminan senilai sisa utang.
Pemerintah Daerah melalui Inspektorat telah melayangkan surat tindak lanjut kepada Kepala Dinas PUPP agar proses pelunasan kerugian negara ini dapat rampung sesuai batas waktu yang ditetapkan.









