Situbondo, bhasafm.co.id- Kuasa Hukum Koperasi Pegawai Republik Indonesia atau KPRI Raung, Supriyono, mengecam tindakan Bank BRI Cabang Situbondo tidak populis dan tidak sesuai dengan sosial kemasyarakatan.
Hal ini karena BRI berencana melelang aset KPRI Raung berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan berupa SPBU di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan.
Menurut Supriyono, BRI tidak bisa melelang aset tersebut karena KPRI Raung digugat oleh ratusan nasabahnya yang uangnya tertahan mencapai miliaran rupiah.
Apalagi, aset tersebut hanya dilelang sebesar Rp7,5 miliar, sementara nilai jualnya bisa hingga Rp30 miliar, bahkan ada yang bersedia membeli Rp25 miliar. Rencananya, uang hasil penjualan sebidang tanah berikut bangunan SPBU yang hingga saat ini masih beroperasi itu akan diberikan kepada ratusan nasabah yang uangnya tertahan di KPRI Raung.
Supriyono menuding, ada persekongkolan dengan rencana lelang yang akan dilakukan pada tanggal 13 November 2025 itu.
Atas rencana lelang tersebut, Supriyono telah melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Situbondo agar rencana lelang dibatalkan.









