Bung Karna Ingin Dilakukan Lelang Ulang Pengelolaan Smart Market

0
753
Bhasafm
Bupati Situbondo, Karna Suswandi ( foto: Zaini Zain )

Situbondo- Bupati Situbondo Karna Suswandi meminta Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, mengevaluasi  perjanjian kerjasama pengelolaan smart market di Kompleks pasar Mimbaan Situbondo. Bupati menginginkan ada proses lelang ulang secara terbuka.

Menurut Karna Suswandi, dirinya mempersilahkan semua pengusaha yang ingin menanamkan saham agar mengikut lelang pengelolaan smart market. Semua proses lelang dilakukan terbuka dan sesuai prosedur.

“Sudah saya sampaikan saat forum rapat kerja agar perjanjian kerjasama pengelolaan smart market itu di evaluasi,” ujar Bupati yang akrab disapa Bung Karna tersebut, Kamis, 11 Maret 2021.

Bung Karna menambahkan, sesuai rekomendasi Komisi II DPRD Situbondo, perjanjian kerjasama pengelolaan smart market perlu dievaluasi karena disinyalir tidak prosedural. Dijelaskan, perjanjian kerjasama berpotensi disalahgunakan karena tidak menjelaskan pengelolaan ruko secara khusus.

Selain itu, Komisi II menduga penentuan harga sewa ruko seharga 35 juta per tahun untuk jumlah ruko sekitar enam unit dinilai janggal serta tak sesuai Perda No 9 Tahun 2019.  Pada pasal 61 dijelaskan, bahwa penentuan harga sewa ruko pasar ditentukan oleh tim yang dibentuk Bupati. Namun pola kerjasama pengelolaan smart market tidak jelas dasar penentuan besaran sewanya.

Bung Karna mengatakan, dirinya akan membentuk tim terlebih dahulu untuk menentukan harga sewa ruko smart market. Para pengusaha yang ingin mengelola smart market harus mengajukan proposal dan mempresentasikannya di depan tim yang dibentuk Bupati.

“Kalau ada investor yang ingin menanamkan saham atau investasi kami persilakan. Tapi harus tetap mengikuti proses dan regulasi yang ada,” terangnya.

Perlu diketahui, Komisi II DPRD Situbondo berang usai melakukan sidak ke ruko smart market di kompleks pasar Mimbaan Situbondo, sekitar pertengahan Februari lalu. Pasalnya, smart market yang baru dibangun  menghabiskan dana sebesar 370 juta menggunakan Dana Insentif Daerah (DID), ternyata pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak lain dengan nilai sewa hanya Rp. 35 juta pertahun. Padahal, harga sewa untuk satu unit ruko saja di kompleks pasar Mimbaan mencapai Rp. 22 juta pertahun.

Komisi II mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Karna Suswandi meninjau ulang perjanjian kerjasama pengelolaan smart market. Komisi II juga meminta Bupati Situbondo mengelola aset daerah dengan baik agar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini kekuatan fiskal yang bersumber dari PAD di Situbondo masih kecil hanya 212 miliar atau sekitar 10 persen dari jumlah APBD 2021 yang mencapai 1. 7 triliun.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.