Situbondo- Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menginstruksikan keharusan menggenakan odheng jengger setiap hari Kamis. Instruksi Bupati yang akrab dipanggil Bung Karna itu saat membuka acara Musrenbang RKPD 2022 di lantai II Pemkab Situbondo, Kamis kemarin (26/03/2021).
Bung Karna meminta Sekretaris Daerah dan Bagian Hukum, agar merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang keharusan mengenakan pakaian odheng jengger. Tidak hanya bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), keharusan tersebut juga berlaku bagi kalangan swasta.
“Hari ini saya pakai odheng jengger bertepatan dengan pembukaan Musrenbang. Karena sekarang hari Kamis maka setiap hari kamis saya haruskan ASN, BUMN dan BUMD serta seluruh kalangan swasta untuk mengenakan odheng jengger setiap hari kamis,” ujarnya disambut tepuk tangan undangan Musrenbang.
Menurut Bung Karna, keharusan mengenakan odheng jengger tersebut akan dimulai setelah diterbitkannya Perbup. Untuk ASN semuanya mengenakan odheng jengger kecuali ASN perempuan yang mengenakan kerudung.
“Kalau yang pakai kerudung masih diharuskan mengenakan odheng jengger saya bisa diprotes Bu Wabup (Ny. Hj. Khoirani). Kelihatannya menjadi tidak bagus kalau sudah pakai kerudung harus pakai odheng jengger,” ujarnya.
Bung Karna menambahkan, Perbup keharusan mengenakan odheng jengger, sebagai upaya melestarikan budaya, mengingat odheng jengger merupakan pakaian khas Situbondo.
“Ini untuk melestarikan budaya warisan leluhur. Jadi setiap hari Kamis (setelah perbup nanti diterbitkan) harus mengenakan odheng jengger,” Bung Karna kembali menegaskan.
Reporter: Zaini Zain