Situbondo- Penggerebekan polisi terhadap salah rumah mesum di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, minggu (07/01)siang kemarin, ternyata berkaitan dengan human trafficking atau perdagangan manusia.
Wanita yang diamankan dari rumah tersebut, ternyata masih berusia di bawah umur. Kini polisi telah menahan dua orang tersangka atas dugaan human trafficking, masing-masing J umur 62 tahun dan S umur 47 tahun,.,
Pria berinisial J asal Bondowoso merupakan pembeli jasa pramunikmat, sedangkan S sebagai pemilik rumah, diduga telah memperkerjakan gadis berusia 17 tahun R, yang masih berstatus anak dibawah umur kepada pria hidung belang.
Seperti diberitakan sebelumnya. Petugas patroli Satsabhara Polres Situbondo, menggerebek sebuah rumah warga di Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo, setelah sebelukmnya menerima laporan masyarakat. Dari rumah S polisi mengamankan J dan R ke Mapolres Situbondo.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, setelah dilakukan pemeriksaan marathon, pria hidung belang berinisial J, diduga terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur. Sedangkan S, selaku pemilik rumah diduga terbukti mempekerjakan anak dibawa umur.