Bupati Akan Berhentikan 10 Kades Karena Belum Selesaikan APBDes 2020

0
877
BhasaFM
Kepala DPMD Lutfi Joko Prihatin (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Bupati Situbondo Dadang Wigiarto akan memberhentikan 10 Kepala Desa, karena belum merampungkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  tahun anggaran 2020.  Mereka belum bisa merampungkan APBDes, karena belum menyelesaikan SPJ APBDes 2019.

Bupati telah berkirim surat kepada 10 Kades tersebut.  Surat tertanggal 14 Apri itu meminta, agar kades bisa merampungkan APBDes 2020 hingga tanggal 17 April besok. Jika sampai jatuh tempo belum juga selesai akan disanksi pemberhentian sementara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Lutfi Joko Prihatin, mengatakan, empat dari 10 desa yang belum merampungkan APBDes 2020 sudah merampungkan.  Hingga siang kemarin, masih tersisa enam desa belum menyetorkan.

Menurut Lutfi, pihaknya sudah melakukan pendampingan keterlambatan penyelesaian APBDes tersebut. Persoalannya kata Lutfi karena mayoritas dari mereka  masih Kades baru. Mereka terkendala penyelesaian SPJ karena pengguna APBDes 2019 masih kades yang lama.

Lutfi mengaku, Kades yang baru memang tak bisa berbuat-buat apa-apa, jika SPJ tahun anggaran sebelumnya terjadi masalah seperti harus mengembalikan keuangan. Meski demikian, Lutfi mengaku terus  berkoordinasi agar desa yang belum merampungkan APBDes bisa selesai sebelum 17 April.

Lutfi mengatakan, Bagi Desa yang belum menyelesaikan APBDes hingga 17 April, akan dikenakan sanksi yaitu pemberhentian sementara.

Sebanyak 10 Kades yang mendapat surat Bupati itu tersebar di Kecamatan Arjasa dua desa. Kecamatan Panarukan dua desa. Kecamatan Mangaran dua desa. Kecamatan Jangkar satu desa,serta lima desa di Kecamatan Suboh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses