Situbondo-Keinginan Bupati Dadang Wigiarto menjadikan Pemkab Situbondo menjadi zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) terus dilakukan. Kali ini, Pemkab Situbondo mengundang Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Acara yang dikemas dalam bentuk sosialisasi pelaporan dan pengendalian gratifikasi di lantai II Pemkab Situbondo, bertujuan untuk mencegah terjadinya gratifikasi atau pemberian uang pelicin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Dadang Wigiarto dalam sambutannya mengatakan, saat ini Pemkab terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas korupsi. “kita pun sudah membentuk kelompok agen perubahan di setiap Organisasi Perangkat Daerah”, paparnya.
Selain itu kata Dadang, Pemkab juga sudah membentuk kode etik pegawai yang menjadi pedoman perilaku. Melalui sosialisasi ini akan mempertegas batasan dan mekanisme pemberian atau yang lebih dikenal dengan gratifikasi.
“Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK, kita berharap semua ASN di lingkungan Pemkab Situbondo bisa mengetahui batasan pemberian yang dinilai wajar”, imbuhnya.