
Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi beserta Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Eko Prionggo Jati. Keduanya resmi ditahan sore kemarin, usai diperiksa oleh Penyidik KPK, pada Selasa (21/1)
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta, pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2021–2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK mengatakan, bahwa KPK mulai melakukan penyidikan tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025. Kedua tersangka akhirnya ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
Asep menjelaskan, tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjan pinjaman untuk Program PEN. Anggaran itu akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo 2022.
Namun pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dan kedua tersangka diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan menggunakan dana alokasi khusus tersebut.
Karna Suswandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b. Atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Asep mengatakan, fokus penyidikan KPK saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.