Situbondo- Bupati Dadang Wigiarto, mendadak menunda pelantikan Kepala Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Sesuai ketentuan Bupati Dadang Wigiarto mestinya sudah melantik Kepala Desa terpilih Antar Waktu 30 hari setelah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes).
Sesuai hasil Musdes, Kades Seletreng terpilih antar waktu yaitu Taufik Hidayat. Taufik Hidayah memperoleh dukungan 158 suara dari 211 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan hasil penghitungan suara, sebanyak 32 orang asbatin, sedangkan dua kandidat lainnya Haji Sunarto hanya memperoleh 5 suara dan Haji Raheli memperoleh 9 suara.
Bupati menunda pelantikan Kades Seletreng terpilih, melalui surat bernomor 141/0034/431.2.1/2018. Surat tentang penundaan SK Kepala Desa terpilih dikirim kepada Ketua BPD Seletreng. Di dalam suratnya, Bupati menunda pelantikan, karena masih ada pihak yang menggugat ke Pengadilan Negeri Situbondo. Bupati berdalih menunggu sampai ada putusan hukum tetap atau inkrah.
Sejumlah anggota BPD Sletreng menyayangkan penundaan pelantikan tersebut, karena dinilai akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu, penudaan pelantikan juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati sendiri. Di dalam Perbub Bab VI pasal 39 ayat 7 disebutkan, apabila terjadi proses hukum berkaitan adanya keberatan terhadap hasil pemilihan, maka Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas nama Bupati tetap melantik Kepala Desa terpilih, kecuali ditetapkan lain oleh pengadilan.
Menurut Sekretaris BPD Seletreng, Suwito, pihaknya sudah menerima surat penundaan pelantikan Kades terpilih antar waktu. Suwito mengaku akan mengambil sikap atas surat penundaan tersebut secara kelembagaan.
Suwito berharap surat penundaan pelantikan tidak memperkeruh suasana, dan bisa mengorbankan pelayanan terhadap masyarakat.
Lebih jauh Sekretaris BPD Seletreng Suwito mengatakan, selama proses Musdes di Selentreng, dirinya memantau setiap tahapanan, karena panitia Musdes dibentuk oleh BPD. Suwito mengaku tidak tahu permasalahannya secara detail, sehingga ada pihak-pihak yang tak puas hasil Musdes mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo.