
Situbondo- Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, akhirnya melantik Syamsuyono sebagai Kepala Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar. Syamsuyono dilantik seorang diri di ruang Baluran Pemkab Situbondo, Kamis kemarin.
Syamsuyono terpilih menjadi Kades melalui Pilkades serentak Oktober 2019 silam. Namun Syamsuyono batal dilantik bersama 115 Kepala Desa lainnya akhir Desember lalu, karena saat itu Bupati berdalih masih ada sengketa Pilkades Kumbangsari di Pengadilan Negeri Situbondo.
Menurut Bupati Dadang Wigiarto, Pemerintahan desa harus menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab jika ada temuan penyimpangan, secara otomatis Pemkab juga ikut bertanggung jawab.
Dadang mengaku, Pemkab bertanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan desa. Oleh karena itu, Bupati mengaku akan bekerja keras agar tata kelola pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara khusus, Dadang Wigiarto dalam sambutannya meminta, agar Kades Kumbangsari menjadikan pengalaman memimpin sebelumnya sebagai bahan evaluasi. Seorang pemimpin harus kuat mengayomi dan mencintai masyarakatnya.
Tidak hanya itu, Dadang juga meminta agar seluruh kepala desa memperhatikan pertumbuhan ekonomi di desanya. Pemerintah desa harus melibatkan warganya dalam melaksanakan program pembangunan infrastruktur desa, sehingga tercipa lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan kesejahteraan warganya.