Situbondo- Bupati Situbondo Dadang Wigiarto berjanji akan menindak tegas pengusaha hotel, jika menyediakan hiburan malam tak sesuai ijin peruntukannya. Pernyataan ini disampaikan Dadang secara tertulis, saat menjawab pertanyaan fraksi di DPRD Situbondo beberapa waktu lalu.
Beberapa hotel di wilayah barat menjadi sorotan beberapa fraksi di DPRD Situbondo. Disinyalir, ada beberapa hotel menyalahi perijinan dengan menyediakan tempat hiburan malam.
Menurut Dadang Wigiarto, di Kecamatan Banyuglugur ada enam hotel mendapat ijin, yaitu Utama Raya, Bintang, Petani Hill, Marisa, Nirwana dan Ashika. Sesuai ketentuan Perda No 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah, bahwa fasilitas hiburan di masing-masing hotel, merupakan kelengkapan penunjang, serta menjadi bagian strategi manajemen untuk menarik konsumen.
Dadang mengungkapkan, beberapa kelengkapan hiburan di hotel, seperti fasilitas olahraga, hiburan serta ruang kegiatan atau pertemuan. Oleh karena itu, jika ada hotel menyediakan hiburan malam akan di tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dadang juga menjelaskan bahwa pajak hotel tahun ini meningkat dibandingan tahun sebelumnya. Tahun 2018 pajak hotel sebesar 551 juta 123 ribu, dengan rata-rata pajak perbulan 45 juta lebih. Sedangkan hingga bulan Oktober tahun ini, pajak hotel sudah mencapai 526 juta 359 ribu, dengan rata-rata realisasi pajak sebesar 58 juta lebih perbulan.
Begitu pula dengan pajak restoran dan rumah makan. Pada tahun 2018 sebesar 176 juta 939 ribu, dengan rata-rata retrebusi pajak sebesar 14 juta lebih perbulan. Sedangkan untuk tahun ini hingga Oktober lalu, pajak restoran dan rumah makan sudah mencapai 188 juta lebih. Rata-rata realisasai pajak sektor ini sebesar 20 jutaan setiap bulannya.
Lebih jauh Bupati Dadang Wigiarto menegaskan, untuk mengantisipasi penyimpangan perijinan hotel, petugas Satpol PP telah melakukan operasi secara berkala. Operasi bisa di lakukan Satpol PP Situbondo maupun yang bertugas di wilayah second city.