Situbondo- Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, meminta Dinas Kominfo dan Polres Situbondo, memantau dan menindak tegas penyebar informasi Hoax virus Corona di Situbondo, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Permintaan Bupati itu tertuang dalam salah satu poin surat edaran bernomor 420/014/431.216/2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap virus Corona.
Dalam surat tersebut dijelaskan, untuk mengendalikan informasi Hoax serta informasi yang simpang siur di masyarakat, seluruh Rumah sakit maupun Puskesmas dan Klinik, diminta tidak memberikan keterangan apapun terkait virus Corona.
Menurut Bupati, jika petugas medis menemukan adanya dugaan penderita suspect virus Corona, diminta untuk melaporkannya langsung ke Dinas Kesehatan Situbondo.
Dadang mengatakan, kewenangan memberikan informasi tentang penularan virus Corona hanya satu pintu yaitu melalui Bupati. Oleh karena itu, Bupati menginstruksikan Dinas Kominfo memantau informasi yang berkembang di media sosial, serta berharap aparat kepolisian mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.