
Situbondo- Bupati Situbondo Karna Suswandi menyambut baik berdirinya rumah damai Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Rumah damai tersebut bisa mendamaikan para pihak yang kesandung kasus pidana dengan berbagai persyaratan dan ketentuan.
Menurut Karna Suswandi, Pemkab akan mensupport berdirinya rumah damai tidak hanya di lima tempat, melainkan lebih dari jumlah itu. Kalau perlu rumah damai Restorative Justice ada di setiap desa, agar bisa manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Dulu di Situbondo pernah ada kasus nenek Ima yang dilaporkan perhutani mencuri kayu. Kasus itu sempat ramai dan akhirnya bebas setelah masuk di Pengadilan. Kejadian semacam ini bisa selesai di rumah damai Restorative Justice,” ujarnya.
Bupati menambahkan, keberadaan rumah damai Restorative Justice, juga bisa menjadi tempat edukasi terhadap masyarakat. Dalam persyaratan pelaku tindak pidana mendapatkan Restorative Justice sudah dijelaskan, bahwa perbuatan pidana yang dilakukan untuk pertama kalinya dengan jumlah kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.
“Tadi saya sudah tanya langsung Pak Kajari, kalau pelaku yang bisa mendapatkan Restorative Justice hanya untuk kasus yang pertama. Ingat ya, untuk kasus yang pertama,” tuturnya.
Reporter: Zaini Zain