Situbondo, bhasafm.co.id- Bawaslu Kabupaten Situbondo mencatat beberapa hasil pengawasan saat rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak 2024 di tingkat kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf mengaku menemukan beberapa kejadian yang semestinya tidak terjadi pada proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Di antaranya, adalah kekurangan kabel tis yang dialami panitia pemungutan suara (PPK) Kecamatan Asembagus, sehingga PPK harus mengambil kabel tis ke gudang logistik KPU di Situbondo.
Selain itu, adanya salah satu TPS di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, yang kekurangan surat suara satu lembar dan dimintakan ke TPS lain. Hal ini seharusnya ditulis pada form C kejadian khusus, namun tidak dituliskan.
Kata Faridl, kekurangan surat suara maupun kabel tis semestinya tidak boleh terjadi. Karena logistik harus tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat jenis, dan tepat sasaran.
Ada lagi kejadian yang lebih fatal di Kecamatan Situbondo. Dimana hasil pemungutan suara atau C Plano tempatnya tertukar. Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, tertukar dengan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati.
Hal ini baru diketahui saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ketika kotak suara dibuka untuk menghitung perolehan suara gubernur dan wakil gubernur, justru yang ada adalah surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati.
Faridl mengemukakan, bahwa lima orang Komisoner Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan yang dilakukan secara serentak. Karena jumlah komisioner hanya lima orang, maka komisioner bepencar membagi tugas untuk melakukan pengawasan di 17 kecamatan.