
Situbondo-Berbagai modus dilakukan pelaku kejahatan untuk memberdaya korbannya. Kali ini Kejaksaan Negeri Situbondo menahan dua tersangka, karena melakukan penipuan.
Ironisnya, kedua tersangka ini menipu anak pensiunan Pegawai Negeri Sipil , dengan modus mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo dan Kasi Pidum.Kedua tersangka penipuan ini bernama Didiek Indri Agustono, 44 tahun, warga Dusun Lor Sawah, Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo dan Jamilul Ekhsan, 42 tahun, warga Desa Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.
Korban penipuan kedua tersangka itu bernama Wiwit. Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka mengaku orang suruhan Kajari dan Kasi Pidum meminta uang sebesar 84juta. Mereka berdalih bisa menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi korban.
Pemberian uang itu dilakukan, saat korban sedang terjerat masalah penipuan jual beli sawah. Kasus penipuan terungkap, setelah keluarga korban klarfikasi langsung ke Kejaksaan, karena kedua tersangka menyerahkan kwitansi pembayaran uang atas nama Kasi Pidum. Korban mengaku membayar uang tiga kali tahapan masing-masing 30 juta, 40 juta dan 14 juta.
Sementara itu. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar, mengatakan, untuk sementara baru dua tersangka ada barang buktinya, sedangkan dua orang lainnya akan menyusul.
Menurutnya Bagus, dari perkara dua tersangka ini, penyidik menemukan barang bukti dan kerugian sebesar 84 juta. Tersangka ditahan di rumah tahanan negara Situbondo karena berkasnya sudah P21.