Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di tempat umum atau area yang menjadi jalur aktivitas warga. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan pengendara sepeda motor yang menjadi korban setelah wajahnya terkena jeratan benang layangan saat melintas di Jalan WR Supratman, Sabtu (28/3/2026).
Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli, menjelaskan bahwa aktivitas bermain layangan di pinggir jalan raya sangat berisiko mencelakai orang lain, terutama para pengendara. Benang yang melintang di tengah jalan dapat menyebabkan luka serius pada bagian leher atau wajah. Selain itu, banyaknya anak-anak yang berlarian mengejar layangan putus di badan jalan juga dinilai sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.
Tak hanya persoalan keselamatan di jalan, kepolisian juga menerima keluhan dari para petani. Aktivitas mengejar layangan putus seringkali merusak tanaman pertanian, seperti jagung yang patah akibat terinjak-injak. Hal ini menimbulkan keresahan dan kerugian materiil bagi warga setempat yang setiap sore terdampak oleh hobi yang tidak dilakukan pada tempatnya tersebut.
Polres Situbondo menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang hobi bermain layangan, namun meminta para penghobi untuk memilih lokasi yang aman seperti lapangan terbuka atau alun-alun. Petugas akan terus melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas bermain layangan di jalan umum maupun di dekat lahan pertanian demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.









