Situbondo- Polres Situbondo menutup sementara pelayanan pembuatan SIM atau Surat Ijin Mengemudi, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Penutup dimulai sejak 31 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Indah Citra Fitriah, penutupan pelayanan SIM sesuai perintah Kapolda dan berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Timur. Penutupan ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19.
Indah mengaku, sebagai kompensasi penutupan pelayanan SIM, maka pengemudi yang memiliki SIM masa berlakunya habis 17 Maret akan dibebaskan dari sanksi tilang. Setelah pelayanan SIM dibuka, pemilik SIM tersebut tinggal memperpanjang tanpa harus membuat yang baru.
Indah menambahkan, dirinya belum bisa memastikan kapan pelayan SIM akan dibuka, karena masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda, tentu dengan melihat perkembangan situasi di lapangan.
Lebih jauh Indah menegaskan, bahwa penutupan sementara pelayanan SIM untuk kepentingan masyarakat, yaitu sebagai bentuk ikhtiar memutus mata rantai penyebaran virus Corona.