Situbondo-Kejaksaan Negeri Situbondo terus mendalami dugaan penyimpangan bantuan pupuk organik, di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Situbondo. Rabu (24/10) kemarin, penyidik meminta keterangan 22 kelompok tani penerima bantuan.
Bantuan pupuk bokashi dan MOL atau Mikro Organisme Lokal, mulai mencuat setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri mulai menyelidikinya. Ada dugaan penyimpangan bantuan pupuk organik senilai 700 jutaan tersebut.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, para kelompok tani yang dimintai keterangan, semuanya mengaku telah menerima bantuan dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Situbondo sesuai berita acara.
Menurut Reza, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil saksi lainnya untuk pemeriksaan lanjutan. Hanya saja Reza enggan menyebutkan identitas saksi yang akan dimintai keterangannya karena alasan kepenyidikan.
Perlu diketahui, Bantuan pupuk organik untuk menyuburkan area pertanian itu dianggarkan melalui APBD 2017 sebesar 700 juta rupiah. Kejaksaan mulai menyelidiki kasus ini, setelah sebelumknya menerima laporan masyarakat. Ada indikasi dugaan praktek korupsi pemberian bantuan pupuk organik tersebut.