Situbondo– Raibnya Uang Persediaan (UP) sebesar 500 juta di Sekretariat DPRD Situbondo, tidak ada kaitannya dengan kegiatan anggota dewan. Pernyataan ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD, Rudi Afiyanto, kepada sejumlah wartawan, kemarin (23/2).
Menurut Rudi Afiyanto, seluruh kegiatan anggota dewan sudah memiliki anggaran sendiri. Sedangkan dana UP yang disebut-sebut bermasalah bukan untuk anggaran anggota DPRD.
Rudi menjelaskan, dana UP diperuntukkan untuk membayar listrik, air dan lain-lain. Oleh karena itu kata Rudi, dana UP murni alokasi dana untuk sekretariat dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan anggota DPRD.
Lebih jauh Rudi Afiyanto menegaskan, bahwa anggota DPRD tidak ikut mengelola keuangan. Anggota DPRD hanya menjalankan tugas, melaksanakan kewajiban kemudian menerima haknya sebagai anggota dewan.
Seperti diberitakan sebelumnya. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, mengeledah ruang Sekretariat DPRD Situbondo, Rabu siang kemarin (21/2). Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah saksi, terkait dugaan korupsi dana UP sekitar 500 jutaan.
Menurut Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Yasin Joko Pratomo, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti, karena ada dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD. Penyidik kejaksaan sudah memiliki bukti awal adanya dugaan pengelolaan keuangan yang tidak prosedural.
Dalam kasus ini kata Yasin Joko Pratomo, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi, semuanya berasal dari bagian Sekretariat DPRD. Yasin Joko Pratomo mengaku, dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti SPJ, SP2D, serta sejumlah dokumen berhubungan dengan keuangan.