Situbondo– Pemkab Situbondo mengalokasikan anggaran 45 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Anggaran dana tersebut diperuntukan untuk penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu Situbondo.
Anggaran paling besar diperuntukan KPU Situbondo sebesar 32 Miliar. Sedangkan Bawaslu sebesar 13, 2 Miliar. Anggaran Pilkada tahun depan sudah tertuang dalam NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani Bupati Dadang Wigiarto.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdur Rahman SH, meminta KPU dan Bawaslu berhati-hari menggunakan bantuan anggaran tersebut. Bantuan dana hibah yang cukup besar harus berbandingn dengan hasil yang memuaskan bagi masyarakat Situbondo.
Abdur Rahman menambahkan, KPU dan Bawaslu jangan sampai mengecewakan masyarakat Situbondo, mengingat masyarakat memiliki harapan besar dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Para penyelenggara harus bekerja secara profesinal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Abdur Rahman mengingatkan KPU dan Bawaslu, agar lebih selektif dan efisien menggunakan anggaran. Ada beberapa program yang masih memungkinkan untuk dikurangi, salah satunya pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS).