
Situbondo- Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispendukcapil), tak lagi mengeluarkan Suket atau surat keterangan pengganti e-KTP. Pasalnya, Dispenduk sudah bisa melayani pembuatan e-KTP karena mendapatkan penambahan jatah blangko.
Sejak Januari 2020, Dispenduk mendapatkan penambahan blangko pembuatan e-KTP sebanyak 10 ribu setiap bulannya. Dengan demikian, Dispenduk bisa melayani pembuatan 500 e-KTP setiap harinya.
Menurut Kepala Disdukcapil Situbondo, Sofwan Hadi, saat ini masyarakat tak perlu lagi menunggu melakukan perekaman e-KTP, karena sudah mendapat penambahan blangko dari Kemendagri.
Sebelumnya kata Sofwan, masyarakat tak bisa langsung membuat e-KTP dan hanya mendapatkan Suket, karena Dispenduk hanya mendapatkan blangko 500 setiap bulannya. Hal itu menyebabkan warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP harus antri cukup lama.
Lebih jauh Sofwan Hadi mengatakan, kedepan Dispendukcapil akan terus meningkatkan pelayanan pembuatan e-KTP maupun KK melalui Kecamatan masing-masing. Kemungkinan, pembuatan e-KTP melalui Kecamatan akan mulai diberlakukan sejak bulan April atau Mei mendatang.