Situbondo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, tetap menginginkan ada pembahasan RAPBD 2021. DPRD terus membuka ruang komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
DPRD telah menghapus beberapa usulan program dan tunjangan sebagai bentuk keseriusan DPRD merampungkan APBD 2021, mengingat Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menerima teguran Gubernur Jawa Timur, terkait keterlambatan pengesahan APBD 2021.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman, mengatakan, ada dua hal yang disampaikan Badan Anggaran DPRD ke Tim Anggaran pemerintah daerah, yaitu menghapus kenaikan tunjangan anggota dewan, serta mengembalikan usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD kepada yang lama.
Menurut Abdurrahman, Pokir adalah program kegiatan pembangunan yang diajukan masing-masing anggota dewan. Pokir tersebut merupakan hasil jasmas masing-masing anggota dewan yang diajukan berbentuk program kepada masyarakat.
“Kami tadi pagi sudah menyampaikan mengembalikan pokir kepada yang lama yaitu Rp. 800 juta berupa program bagi setiap anggota dewan. Kami juga menghapus kenaikan tunjangan meski hal itu sudah diatur di dalam Perpres,” katanya, Selasa, 29 Desember 2020.
Abdurrahman mengaku heran Plt Bupati tidak mau menandatangani KUA PPAS 2021, padahal yang tertuang di dalam KUA PPAS tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Menurutnya, dalam setiap pembahasan KUA PPAS selalu ada yang dikurangi, ditambahi maupun ada pula program yang harus digeser. Hal itu sudah biasa terjadi saat pembahasan APBD setiap tahunnya. Sebab sesuai ketentuan perundang-undangan DPRD memiliki kewenangan penganggaran, selain kewenangan lainnya yaitu membuat undang-undang serta fungsi pengawasan.
“Itu biasa saja dalam pembahasan APBD ada yang dicoret dan ada yang ditambahi. APBD itu bukan warisan yang mutlak harus diterima semua anggota dewan,” katanya dengan nada tinggi.
Abdurrahman menegaskan, DPRD masih menginginkan adanya pembahasan APBD 2021, meski saat ini masih mandek karena Plt Bupati tidak mau menandatangani KUA PPAS. Keinginan DPRD tersebut menunjukan bahwa anggota dewan pro rakyat, sebab jika tidak ada pembahasan APBD, maka tidak akan ada pembangunan 2021 mendatang.
Abdurrahman menjelaskan, seharusnya APBD 2021 sudah disahkan 30 November lalu. Meski terlambat karena penyerahan KUA PPAS dari Pemkab juga terlambat, DPRD tetap mengagendakan pengesahan KUA PPAS 28 Desember lalu, namun sayangnya tak dihadiri Plt Bupati Yoyok Mulyadi.
“Kalau gak ada APBD maka tidak ada pembangunan, tidak ada pembayaran honor guru honorer dan guru ngaji karena yang ada hanya belanja rutin seperti gaji PNS,” ujarnya.
Politisi PPP itu mengatakan, keterlambatan pengesahan APBD itu memang ada konsekuensinya, seperti penundaan gaji untuk jabatan politik selama enam bulan. Baginya penundaan gaji tersebut tidak ada masalah karena yang terpenting program pembangunan untuk masyarakat Situbondo bisa tetap dilakukan.
“Sekali lagi, kami tetap ingin ada pembahasan APBD dengan segala konsekuensinya. Lalu, sekarang siapa yang tidak pro ralyat?,” tanya Abdurrahman.