
Situbondo, bhasafm.co.id- Polisi akhirnya mengamankan Muhasin (64) terduga pelaku penganiayaan berat kepada empat orang yang masih ada hubungan kerabat dengan pelaku. Peristiwa terjadi di Kampung Tengah Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo pada Minggu sore.
Senin (3/2) pagi, pelaku digelandang ke Mapolres Situbondo, untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan akibat perbuatannya.
Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Soetrisno mengatakan, empat orang korban luka bacok yakni Agus Subairi (48) yang mengalami luka di bagian rusuk kiri, Imam Syafi’i (32) mengalami luka bacok di bagian lengan kirinya dan nyaris putus. Imam Syafi’i dirujuk ke rumah sakit di Surabaya karena kondisinya yang kritis. Selanjutnya Vina Pujiastutik (47) luka memar di bagian tangan. Vina adalah istri Agus Subairi dan Agus Qodriansyah (21) yakni anak dari Agus Subairi juga mengalami luka robek di tangan kanan.
Menurut keterangan dari Vina Pujiastutik, pelaku seringkali menantang carok terhadap suaminya, Agus Subairi, namun suaminya tidak pernah menggubrisnya. Pelaku yang merupakan paman dari Agus Subairi ini punya dendam lama terkait sengketa tanah warisan yang perkaranya dimenangkan Agus.
Hari itu, Minggu (2/2) sekitar pukul 07:00 Wib, pelaku datang ke rumah korban dan menantang berkelahi, namun korban tidak mempedulikan. Sore harinya sekitar pukul 16:00 Wib, pelaku kembali datang membawa celurit, saat itu banyak anggota keluarga lainnya karena sedang berembuk acara pernikahan salah seorang anggota keluarga.
Korban menemui pelaku yang langsung membacok korban dan mengenai rusuk bagian kiri. Melihat hal itu, adik korban yang bernama Imam Syafi’i hendak melerai namun tangan kirinya ditebas dan nyaris putus. Istri dan anak korban yang juga berusaha melerai juga mengalami luka bacok di bagian tangan dan jarinya.
Empat orang korban dilarikan ke rumah sakit Mitra Sehat, sementara Imam Syafi’i dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya, karena tangan kirinya nyaris putus. Sementara pelaku, langsung mendatangi rumah Ketua RT setempat yang kemudian dibawa ke Polsek Panji dan ditahan di Mapolres Situbondo.
Kata AKP Soetrisno, pelaku dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.