Situbondo- Tim Satuan Operasional Pemasyarakatan Internal Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, menggeledah kamar hunian rumah tahanan Situbondo.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudy Kristiawan mengaku, razia dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini, adanya barang berbahaya di rumah tahanan Kelas IIB Situbondo seperti narkoba, handphone, dan benda tajam.
Hasil razia yang dilakukan, tidak ditemukan barang berbahaya yang dilarang. Petugas hanya mengamankan sejumlah barang yang tidak begitu berbahaya seperti, gunting besi, tang besi, sendok besi, korek api gas, silet, charger MP3, potong kuku, kartu domino dan pinset.
Selain melakukan razia kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine terhadap warga hunian untuk memastikan tidak adanya penggunaan narkoba di dalam rutan. Dan hasil tes urine, semua yang melakukan tes dinyatakan negatif.
Selanjutnya, barang bukti hasil razia penggeledahan dan tes urine diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan. Kemudian barang barang tersebut dimusnahkan.