Situbondo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, terkait pengajuan anggaran pelaksanaan Pilkada sebesar 50 miliar.
DPRD menilai pengajuan anggaran tersebut harus disesuaikan kebutuhan, karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Anggaran pelaksaan Pilkada kali ini lebih besar dibandingan anggaran Pilkada 2015 yang hanya 30 Miliar.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, mengatakan, KPU mengajukan anggaran pelaksanaan Pilkada melalui Pemkab Situbondo. Pengajuan anggaran tersebut akan tercover melalui APBD 2020, mengingat tahapan Pilkada akan dimulai 2020 mendatang.
Zeiniye mengaku masih belum menerima dokumen pengajuan dari KPU. Namun sesuai informasi dari Sekretaris Daerah, anggaran yang diajukan KPU mencapai 50 Miliar.
Menurut Zeiniye, DPRD perlu mengetahui secera rinci peruntukan anggaran yang sangat besar tersebut. Sebab pelaksanaan Pilkada berbeda dengan pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Pemilu serentak memerlukan banyak TPS, karena setiap TPS dibatas sekitar 200 pemilih.
Sedangkan untuk Pilkada kata Zeiniye, pasti akan ada pengurangan TPS, karena hanya ada satu kertas suara. Setiap TPS bisa menampung 400 pemilih.
Zeiniye mengatakan, Badan Anggaran DPRD akan segera melakukan hearing dengan KPU, untuk memastikan kebutuhan riil anggaran yang diperlukan. Anggaran 50 miliar bukan jumlah yang kecil sehingga perlu dikoreksi peruntukannya.