Diakhir Masa Jabatan, 45 Anggota DPRD Situbondo Akan Terima Uang Jasa Pengabdian

0
345
BhasaFM
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suradji

Situbondo-Masa tugas 45 anggota DPRD Situbondo periode 2014-2019, sudah akan berakhir beberapa bulan ke depan. Diakhir masa bhaktinya para wakil  rakyat itu akan menerima uang jasa pengabdian.

Uang jasa pengabdian yang akan diterima pimpinan dan anggota DPRD dihitung dari enam kali representasi, jumlahnya sekitar 8 jutaan. Itupun hanya bagi anggota dewan yang masa jabatannya penuh selama lima tahun.

Menurut Plt Sekretaris DPRD Situbondo, Suradji, uang jasa pengabdian diambilkan enam kali uang representasi. Sedangkan bagi anggota dewan yang masa tugasnya kurang dari lima tahun karena PAW, akan menerima uang jasa pengabdian empat kali representasi atau sekitar 4 jutaan.

Suradji mengaku, pemberian uang jasa pengabdian anggota dewan sudah ada ketentuannya, yaiu pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017. Dalam PP disebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

Suradji menjelaskan, pemberian uang jasa pengabdian menunggu SK masa tugas anggota dewan berakhir. Biasanya SK tersebut bersamaan dengan SK pengangkatan anggota DPRD baru periode 2019-2024.

Saat ini kata Suradji, pengajuan SK penetapan anggota DPRD yang baru terpilih pada Pileg April lalu masih belum diajukan, karena menunggu hasil keputusan sengketa Pemilu di Mahmakah Konstitusi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.