Situbondo-Perangkat Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, beramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Situbondo, pagi kemarin. Mereka mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa yang baru secara tidak prosedural.
Ada 10 perangkat desa menemui Komisi I DPRD Situbondo. Mereka meminta DPRD turun tangan atas kebijakan kepala desanya, karena telah melakukan pemberhentian secara sepihak. Ironisnya, Kades yang baru dilantik akhir Desember lalu itu, sudah mengangkat perangkat desa baru dan sudah mulai masuk kantor.
Menurut Salah seorang perangkat desa, Adi Susanto, dirinya bersama rekan-rekannya meminta DPRD dan pihak-pihak terkait, agar mengambil sikap atas pemberhentian perangkat secara massal di Desa Curahjeru. Ia mengaku, pemberhentian bermula saat para perangkat di panggil kepala desanya yang baru. Saat itu, sang kades menyodorkan selembar kertas surat pernyataan, agar perangkat bersedia mengundurkan diri.
Adi Susanto yang juga menjabat Kasi pelayanan desa Curahjeru menambahkan, dirinya bersama rekan-rekannya keberatan atas pemecatan tersebut. Setelah perangkat tidak bersedia mengundurkan diri, sang Kades melakukan pemecatan secara lisan kemudian mengangkat perangkat baru.Padahal pemecatan secara sepihak tersebut tak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, H. Faisol mengaku sangat prihatin pemecatan perangkat secara massal di Desa Curahjeru, karena bertentangan dengan Perda yang dipertegas melalui Peraturan Bupati.
Faisol menambahkan, Komisi I langsung berkoordinasi dengan Bupati Dadang Wigiarto, untuk menyikapi maraknya pemecatan perangkat belakangan ini. Menurut Faisol, Bupati telah berjanji akan mengeluarkan surat edaran Senin depan.
Faisol mengaku, seharusnya kepala desa yang baru tidak sewenang-wenang melakukan pemecatan, karena pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ada mekanisme dan aturannya. Jika ingin melakukan pergantian perangkat, ada masa evaluasi kinerja selama setahun kedepan.