Situbondo- Polres Situbondo mengamankan truk pengangkut kayu sono keling. Truk bernomor polisi P 9682 UY diamankan warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, karena dicurigai mengangkut kayu illegal.
Truk pengangkut kayu sono keling olahan itu sebelumnya di serahkan warga ke Mapolsek Arjasa. Untuk memudahkan penyelidikan, polsek kemudian menyerahkannya ke Mapolres Situbondo.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri, Polres akan meminta Perhutani untuk mengecek truk pengangkut kayu olahan sono keling tersebut. Pengecekan itu dilakukan untuk memastikan kayu tersebut legal atau illegal.
Nuri mengaku, pemilik kayu sudah memberikan keterangan jika puluhan kayu olahan kayu sono keling itu bukan kayu hutan melainkan kayu rakyat.
Nuri menambahkan, polisi mengamankan truk karena sebelumnya diamankan warga. Mereka mencegah truk karena mencurigai mengakut pengakut kayu illegal.