Situbondo- Polres Situbondo menggerebek eks lokalisasi Gunung Sampan, di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Sabtu sore kemarin. Penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan jadi PSK alias Pekerja Seks Komersial.
Dari Gunung Sampan polisi mengamankan 12 PSK. Lima dari 12 PSK tersebut berstatus anak di bawah umur, usianya sekitar 14 tahun hingga 17 tahun. Belasan PSK ini sebagian besar berasal dari Bandung dan sebagian dari Malang.
Terbongkarnya dugaan praktek human trafficking atau perdagangan manusia, bermula dari laporan salah seorang keluarga PSK di Bandung. Mereka melaporkan anak gadisnya yang masih belia ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Setelah KPAI melakukan penelusuran melalui signal handphone, diketahui gadis yang disebut-sebut berinisial NI itu berada di eks Lokalisasi Gunung Sampan. KPAI kemudian berkoordinasi dengan Polres Situbondo.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Situbondo bergerak cepat menggerebek eks lokalisasi Gunung Sampan. Selain mengamankan 12 PSK termasuk lima anak gadis yang berstatus di bawah umur, Polisi juga mengamankan pasutri berinisial RM dan IA. Pasutri ini disebut-sebut ikut punya andil perekrutan para PSK asal Bandung. Polisi juga ikut mengamankan seorang mucikari berinisial NA.
Konon, gadis-gadis belia itu tergiyur bekerja ke Situbondo, karena dijanjikan bekerja di café dengan iming-iming gaji besar. Mereka pergi ke Situbondo rombongan menggunakan travel bersama pasutri RM dan IA. Mereka berada di Situbondo sejak beberapa bulan lalu dan dipekerjakan di tiga wisma di eks lokalisasi.
Menurut Kasubbag Humas, Iptu Nanang Priyambodo, saat ini dugaan kasus human tarfficking itu masih dalam proses pemeriksaan. Selain memeriksa para korban, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak, juga masih memeriksa pasutri dan satu terduga mucikari.
Nanang menambahkan, Saat ini sebanyak 12 orang terduga PSK itu dalam perlindungan polisi. Untuk memudahkan penanganan para korban, Polres akan berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Dinas Sosial.