Situbondo- Polisi terus mempersempit peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, membekuk seorang pria bernama Muhammad Faizal.
Pria berusia 22 tahun, asal Desa Kilensasi, Kecamatan Panarukan, ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 589 butir pil trex siap edar.
Polisi mengendus keberadaan tersangka, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Polisi yang sudah mengincar tersangka langsung membekuknya, karena diduga akan melakukan transaksi.
Selain mengamankan ratusan butir pil trex, polisi juga mengamankan uang sebesar 50 ribu rupiah. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, penangkapan terduga pengedar pil terlarang tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Aryo Pandanaran.
Nanang menambahkan, saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan, untuk mengungkap jaringan tersangka di Situbondo. Polisi juga mendalami pemasok pil trex ke wilayah Panarukan.