Diduga Jadi Pengedar, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi

0
386
BhasaFM
Ilustrasi Pil Trex

Situbondo-Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, membekuk seorang pemuda pengangguran, karena diduga jadi pengedar obat terlarang. Pemuda berinisial AF, 29 tahun, dibekuk polisi di rumahnya di Desa Blitok, Kecamatan Bungatan, kemarin.

Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 30 butir pil trex dan 24 butir pil dekstro. Pil siap edar itu ditemukan polisi saat melakukan penggerebekan di rumah tesangka.

Data yang diterima Bhasa menyebutkan.  Polisi mengendus peredaran obat terlarang itu, bermula dari laporan masyarakat. Mereka mengaku resah melihat meraknya peredaran obat-obatan terlarang.

Sejumlah anggota Satreskoba dipimpin Iptu Sadali bergerak cepat. Setelah melakukan pengintaian,  polisi yang berpakaian preman itu menggerebek rumah tersangka.

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, tersangka sudah dijebloskan sel tahanan. Saat ini kata Nanang, polisi masih mengembangkan penyidikan, untuk mengungkap jaringan tersangka di Situbondo.