Situbondo-Peredaran pil koplo sudah menyentuh berbagai kalangan. Kali ini Polisi membekuk seorang tukang kayu karena diduga jadi pengedar pil trek. Pria berinisial SHN ditangkap polisi saat menunggu pembeli di salah satu warung, yang tak jauh dari rumahnya.
Pria berusia 34 tahun, asal Desa Parante, Kecamatan Asembagus, sebenarnya sudah cukup lama jadi target operasi. Tersangka diduga salah satu pengedar obat-obatan terlarang yang selama ini meresahkan di wilayah timur.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 50 butir pil trex siap edar, Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar 385 ribu rupiah, yang diduga hasil penjualan pil trex.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung diamankan di Mapolsek Asembagus. Polisi masih mengembangkan jaringan pemasok obat-obatan terlarang ke wilayah Asembagus.
Menurut Kapolsek Asembagus, AKP Sugiono, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, tentang Kesehatan.