Situbondo- Kejaksaan Negeri Situbondo menahan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial KN, Rabu (28/11) siang kemarin. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Situbondo, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
Dugaan korupsi DBHCT bermula, saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendapatkan bantuan bagi hasil DBHCT sebesar 992 juta 210 ribu pada tahun 2014 silam. Dana tersebut dipergunakan membangun infrastruktur di empat Desa. Masing-masing dianggarkan sekitar 245 jutaan.
Selain menahan KN, Kejaksaan juga menahan tersangka lain berinisial RS, yang saat itu menjadi staf Disnakertrans. RS disebut-sebut sebagai tim pelaksana proyek infrastruktur DBHCT.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardana, mengatakan, pihaknya menahan kedua tersangka, karena berkasnya sudah lengkap atau P 21 sejak 13 September 2018 lalu.
Reza menambahkan, dugaan korupsi DBHCT terjadi 2014 silam. Berdasarkan temuan Inspektorat bahwa pengerjaan proyek DBHCT berupa pembangunan saluran air merugikan keuangan negara sekitar 225 jutaan.
Menurut Reza, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.