Situbondo- Diduga masih dalam pengaruh minuman keras, seorang suami nekat menganiaya isterinya sendiri. Pelakunya berinisial SH, warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota.
Pria berusia 31 tahun itu menganiaya isterinya berinisial YA, 28 tahun, karena diduga dalam keadaan mabuk. Ironisnya, aksi penganiaan semacam ini konon sudah sering dilakukan pelaku.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kiri dan telinga bagian kirinya. Korban YA yang tak tahan perlakuan suaminya, akhirnya melaporkannya ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini kata Nanang, laporan tersebut ditangani Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak.