Situbondo-Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Situbondo, dilaporkan istrinya sendiri ke Mapolres Situbondo, Selasa (18/9) kemarin. Oknum PNS berinisial PD, 36 tahun, dilaporkan menelantarkan istri dan anaknya, karena diduga memiliki WIL alias Wanita Idalam Lain.
Oknum PNS tersebut menikahi LN, 34 tahun, sekitar 8 tahun silam. Dari pernikahannya tersebut PD dan LN dikaruniai seorang anak. Sejauh ini rumah tangga keduanya baik-baik saja.
Konon petaka terjadi sejak setahun terakhir ini. Biduk rumah tangga mereka mulai retak, karena disinyalir kehadiran orang ketiga. Bahkan sejak empat bulan terakhir ini, oknum PNS tersebut konon tidak lagi memberikan nafkah lahir dan bathin terhadap istrinya.
Menurut korban LN, sudah satu tahun ini dirinya jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebelumnya, LN mengaku sempat di mediasi orang tua masing-masing. LN memilih melaporkan polisi, karena suaminya mengingkari hasil mediasi dan merasa dirinya diterlantarkan.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, mengaku sudah menerima laporan korban. Menurut Nanang, selanjutnya proses hukum dugaan kasus KDRT itu akan ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak.