Situbondo– Bupati Situbondo Dadang Wigiarto memberhentikan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Hamizun. Pemberhentian sementara ini dilakukan mengingat sang kades kesandung kasus Dana Desa.
Selain Kades Tanjung Pecinan, dua Kades lainnya juga akan diberhentikan, yaitu Kades Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, serta Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih. Pemberhentian dua kades ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Bupati.
Menurut Kabid Pemerintahan Desa, Yogie Kripsian Sah, pihaknya akan menyerahkan SK pemberhentian Kades Tanjung Pecinan melalui Camat Mangaran. Dengan adanya SK pemberhentian sementara tersebut, maka kelangsungan roda pemerintahan desa akan dilanjutkan pelaksana tugas atau Plt.
Yogie menambahkan, pihaknya mengajukan surat pemberhentian sejak 14 Juni lalu, namun baru ditandatangani Bupati. Oleh karena itu kata Yogie, sejak SK ditandatangani Bupati, secara otomatis Kades Tanjung Pecinan tak bisa lagi menjalankan roda pemerintahan desa.
Seperti diketahui. Kades Tanjung Pecinan diberhentikan sementara dari jabatannya, karena diduga melakukan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2018. Kasus ini pun sudah ditangani penyidik Tipikor Polres Situbondo sejak Pebruari 2019 lalu. Penyidik mengusut penggunaan dana desa tersebut setelah inspektorat Pemkab Situbondo menemukan penggunaan anggaran tak bisa dipertanggung jawabkan.
Semula ada anggaran dana desa sebesar 473 juta 664 ribu untuk pembangunan infrastruktur. Namun dalam pelaksanaannya, inspektorat menemukan dana sekitar 315 juta anggaran tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.