Situbondo, bhasafm.co.id- Ikan Atractosteus atau biasa dikenal dengan ikan aligator termasuk kedalam ikan invasif. Ikan ini dapat mengakibatkan keseimbangan ekosistem dapat terganggu.
Seorang warga bernama Hari Trianto warga kelurahan Mimbaan kecamatan Panji menyerahkan ikan aligator yang ia pelihara sejak 17 tahun lalu ke Dinas Perikanan Situbondo.
Pasalnya ia baru mengetahui kalau ikan tersebut dilarang dipelihara. Hari mendapatkannya dari salah satu kios ikan dan ia membelinya karena bentuknya yang unik dan berkarakter karnivora ganas.
Hari mengatakan ia membeli ikan tersebut selain karena hobi juga ia menerapkan terapi kepada anak – anaknya untuk memunculkan sifat kehati – hatian.
Mengatahui ikan ini dilarang dipelihara ia segera berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Situbondo dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Persisit dan laut untuk melakukan pemusnahan 7 ikan aligator yang ia pelihara.









