Situbondo- Puluhan sopir MPU ngeluruk Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Situbondo, pagi kemarin. Mereka mengaku tak bisa memproses ijin trayek, setelah adanya pembatasan tahun kendaraan.
Para sopir ini tak bisa uji kir, karena kendaraan mereka produksi tahun 1990-an. Para sopir ini merasa diperlakukan tak adil, karena di daerah lain angkutan produksi kendaraan tahun 1990-an masih bisa mendapatkan ijin trayek.
Salah seorang sopir, Wardi, mengatakan, para sopir mendatangi Kantor Dishub, karena ingin mendapatkan solusi agar bisa bekerja. Menurutnya, para sopir terancam menganggur jika tak mendapatkan ijin trayek.
Wardi mengaku, para sopir tak bisa melakukan uji kir karena harus melakukan peremajaan kendaraan. Padahal untuk peremajaan kendaraan harus memiliki dana sekitar 150 jutaan,
Wardi menyesalkan karena Dishub hanya mempersoalkan tahun produksi untuk mendapatkan ijin trayek. Padahal banyak kendaraan lain yang kondisinya tak lebih layak masih tetap bisa beroperasi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Situbondo, Tulus Priatmadji menegaskan, bahwa pembatasan ijin trayek bagi angkutan umum sudah sesuai ketentuan yang diberlakukan seluruh Indonesia.
Tulus mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan seluruh Dishub di Jawa Timur, untuk tidak akan memberikan ijin trayek bagi angkutan umum yang usianya melebihi 15 tahun. Oleh karena itu kata Tulus, tidak benar jika ada angkutan yang usianya di atas 15 tahun mendapatkan ijin di Kabupaten lain.
Tulus mengatakan, pihaknya akan tetap menertibkan trayek angkutan untuk menjaga keselamatan penumpang. Dishub akan menindak tegas MPU tua yang tetap beroperasi meski tak mendapatkan ijin trayek.
Menurut Tulus, jumlah angkutan umum yang usianya sudah melebihi 15 tahun di Situbondo sudah sedikit, sekitar 20 unit dari 136 MPU yang terdaftar. Solusinya kata Tulus, angkutan yang sudah tua tersebut bisa dialih fungsikan menjadi angkutan pribadi atau barang.