Dinas Koperasi Bentuk Satgas Pengawasan Simpan Pinjam Rentenir

0
426
BhasaFM
Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Janur Sastra Ananda (Foto; Zaini Zain)

Situbondo- Dinas Koperasi dan UMKM Situbondo membentuk Satgas pengawasan koperasi illegal. Pasalnya,  banyak warga mengaku resah dan melapor, karena sering mendapatkan tawaran simpan pinjam dengan bunga cukup tinggi mengatasnamakan koperasi.

Satgas pengawasan koperasi itu terdiri dari aparat penegak hukum dan praktisi koperasi. Salah satunya fungsi bukan hanya melakukan pengawasan, melainkan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang koperasi, terutama soal legalitas koperasi sebagai wadah perekonomian yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Situbondo, Sugiono, dirinya sering menerima laporan adanya usaha simpan pinjam yang mengatasnamakan koperasi padahal tidak berbadan hukum.  Sugiono mengaku jika ada usaha simpan pinjam tidak berbadan hukum berarti illegal alias rentenir.

Sugiono menjelaskan,  koperasi merupakan amanah undang-undang sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Oleh karena itu, koperasi harus terdiri dari beberapa anggota dengan mengedepankan konsep dari dan untuk anggota. Selain itu, usaha yang dijalankan koperasi bukan hanya simpan pinjam melainkan bisa serba usaha.

Terbentuknya Satgas pengawasan koperasi ini mendapat tanggapan positif Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Janur Sastra Ananda. Menurut Janur, keberadaan Satgas ini diharapkan bisa mempersempit praktek simpan pinjam rentenir yang selalu mengatasnamakan koperasi.

Janur mengaku, kedepan keberadaan Satgas harus benar-benar terasa. Oleh karena itu, perlu alat penunjang yang memadahi dengan standar kerja yang terukur. Jika perlu, Dinas Koperasi melaporkan kinerja Satgas secara periodik kepada DPRD Situbondo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.