Situbondo, bhasafm.co.id- Plt Kepala Dinas Sosial Pemkab Situbondo, Viskanto Adi Prabowo, resmi melaporkan pemilik akun Facebook DiedieKz Castilo ke Polres Situbondo, pada Selasa (17/2/2026).
Kata Viskanto, pemilik akun Facebook DiedieKz Castilo dinilai telah mencemarkan nama baik Viskanto Adi sebagai pejabat publik melalui unggahan Facebook DiedieKz Castilo.
Video pencemaran nama baik itu juga diunggah di beberapa media sosial yang diduga adalah pemilik yang sama, antara lain TikTok CMI NEWS dan NO VIRAL NO JUSTICE, dan Youtube MMI TV Channel.
Dalam unggahan tersebut, Viskanto Adi dituding telah melanggar aturan kedinasan karena menggunakan mobil dinas di luar jam dinas dan tidak menggunakan seragam dinas. Sementara penjelasan Viskanto tidak ikut diunggah, seolah tidak ada perlawanan.
Padahal saat itu, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Viskanto sedang dalam perjalanan menuju kantornya Dinas Sosial. Dia mampir membeli nasi bungkus di Jalan Madura, untuk pegawai yang lain yang sudah berada di Kantor Dinas Sosial terlebih dulu.
Kata Viskanto, meskipun hari libur, ia bersama beberapa pegawai lainnya harus segera menuntaskan proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang diputus sementara oleh pemerintah pusat sehingga harus lembur di hari libur.
Usai membeli nasi itulah, Viskanto saat berada di dalam mobil dinasnya, dipaksa berhenti oleh pria pemilik akun Facebook DiedieKz Castilo dan dituduh telah menggunakan aset negara dengan semena-mena. Peristiwa itu kemudian diunggah ke beberapa media sosial. Karena dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Viskanto Adi Prabowo sebagai ASN Pemkab Situbondo.
Viskanto menjelaskan bahwa pekerjaan ASN tidak terikat jam kerja apalagi sebagai Kepala Dinas Sosial yang tidak melulu mengurus administrasi kantor namun terjun ke lapangan saat terjadi bencana alam, atau saat mengurus orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Menurut keterangan yang diperolehz pemilik akun Facebook DiedieKz Castilo itu dilaporkan dugaan tindak pidana barang siapa yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan satu hal dengan maksud hal tersebut diketahui umum dipidana karena pencemaran.
Atau jika perbuatan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, yang ditunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis sebagaimana pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









