Situbondo- Direktur BPR Syari’ah Pemkab Situbondo akhirnya resmi dipecat. Pemecatan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemberhentian sementara selama 30 hari, karena dinilai ada masalah pengelolaan uang nasabah.
Pemecatan Direktur BPR Syari’ah disampaikan Sekretaris Daerah, Syaifullah, usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Situbondo, siang kemarin (7/8).
Menurut Syaifullah, pemberhentian Direktur BPR Syari’ah dilakukan 30 Juli lalu, berdasarkan hasil RPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Para pemegang sudah tidak percaya lagi terhadap Direktur BPR Syari’ah.
Syaifullah mengaku, untuk kelanjutan kepemimpinan Bank milik Pemkab Situbondo tersebut, akan dilakukan rekrutmen Direktur baru melalui seleksi terbuka. Para calon Direktur tersebut diuji tim independen kemudian akan diajukan ke OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Syaifullah menjelaskan, BPR Syari’ah Situbondo merupakan Badan Usaha Milik Daerah. Pendirian BPR Syari’ah tersebut untuk melepaskan ketergantungan masyarakat yang terjerat hutang rentenir.
Oleh karena itu kata Syaifullah, BPR Syari’ah melayani pedagang kecil di pasar-pasar. Di beberapa pasar yang sudah menjalin kerjasama, pedagang dapat meminjam uang di BPR Syari’ah hanya menggunakan jaminan los pasar.
Menurut Syaifullah, karena BPR Syari’ah didirikan untuk menumbuhkan UMK, maka pengelolaan keuangannya sangat kecil. Kedepan lanjut Syaifullah, BPR Syari’ah harus fokus membantu mengembangkan UMK agar tumbuh dan bisa bersaing.
Seperti diberitakan sebelumnya. Direkrut BPR Syari’ah diberhentikan dari jabatannya, karena meminjamkan uang ke Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, uang yang dipinjamkan sekitar 2 Miliar rupiah. berdasarkan temuan tim analis, tiga orang nasabah di Jawa tengah itu ternyata masih kolega Diretur BPR Syari’ah.